Mengenal Identitas Kependudukan Digital

  • Nov 25, 2023
  • ADMIN

Apa itu KTP Digital?

Untuk diketahui, penyelenggaran KTP Digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, IKD atau KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan. Data kependudukan digital itu tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas. Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP Digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui KTP Digital bisa dibuat dengan mudah melalui aplikasi ponsel bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital? Di aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pengguna bisa membuat KTP Digital dengan memasukkan dan memadankan data kependudukan yang terdapat di e-KTP. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD.

 

Dasar Hukum Identitas Kependudukan Digital

  1. Pasal 1 Nomor 8 UU No 24 Tahun 2013 Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. Pasal 5 Huruf B UU No 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa pemerintah melalui menteri berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan secara nasional yaitu penetapan sistem, pedoman dan standar.
  3. Pasal 87 Huruf A Permendagri No 95 Tahun 2019 tentang SIAK menyatakan bahwa pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh kementerian melalui Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

 

Tujuan Penarapan Identitas Kependudukan Digital

  1. Terintegrasinya data penduduk dengan data kementerian/lembaga.
  2. Tersedianya Kode QR untuk verifikasi data pada pelayanan publik.

 

Fungsi Identitas Kependudukan Digital

  1. Pembuktian Identitas: Memberikan penegasan bahwa penduduk bersangkutan adalah benar sebagaimana yang diakui oleh penduduk tersebut
  2. Otentikasi Identitas: Proses memverifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan data yang melekat pada diri penduduk (wajah, sidik jari)
  3. Otorisasi Identitas: Memberikan persetujuan akses layanan secara digital atau elektronik dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan tersebut adalah orang yang benar

Alur Kepengurusan Identitas Kependudukan silahkan simak gambar.