KAUR PERENCANAAN


Nama Pejabat
: SUYONO, S.H
NIP
: -

Kepala Urusan Perencanaan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan.

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencanaan yaitu:

a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa;

b. menginventarisir data dalam rangka pembangunan;

c. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.