KAUR PERENCANAAN
- Nama Pejabat
- : SUYONO, S.H
- NIP
- : -
Kepala Urusan Perencanaan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan.
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencanaan yaitu:
a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa;
b. menginventarisir data dalam rangka pembangunan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.