KAUR KEUANGAN
- Nama Pejabat
- : YAHYA GAYU BUANA, S.E.
- NIP
- : -
Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan.
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi urusan keuangan yaitu:
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.