KAUR TATA USAHA DAN UMUM
- Nama Pejabat
- : MUHAMAD SAIFUDIN, S.Pd
- NIP
- : -
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan yaitu:
a. tata naskah;
b. administrasi surat menyurat;
c. arsip dan ekspedisi;
d. penataan administrasi Perangkat Desa;
e. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
f. penyiapan rapat;
g. pengadministrasian aset;
h. inventarisasi;
i. perjalanan dinas; dan
j. pelayanan umum.