Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUHAMAD SAIFUDIN, S.Pd
NIP: -

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan yaitu:

a. tata naskah;

b. administrasi surat menyurat;

c. arsip dan ekspedisi;

d. penataan administrasi Perangkat Desa;

e. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

f. penyiapan rapat;

g. pengadministrasian aset;

h. inventarisasi; 

i. perjalanan dinas; dan

j. pelayanan umum.