KASI KESEJAHTERAAN


Nama Pejabat
: AHMAD ICHWAN AFANDI

Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi:

a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

b. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan;

c. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;

d. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

e. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan

f. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.