KASI KESEJAHTERAAN
- Nama Pejabat
- : AHMAD ICHWAN AFANDI
Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
b. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan;
c. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
d. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
e. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan
f. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.