Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai KASUWIANTO
NIP: -

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi:

a. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

b. peningkatan upaya partisipasi masyarakat; dan

c. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.