KASI PEMERINTAHAN
- Nama Pejabat
- : KASUWIANTO
- NIP
- : -
Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional.
Seksi Pemerintahan memiliki fungsi:
a. pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan;
b. penyusunan regulasi Desa;
c. pembinaan masalah pertanahan;
d. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
e. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
f. pencatatan kependudukan;
g. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
h. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.