KASI PEMERINTAHAN


Nama Pejabat
: KASUWIANTO
NIP
: -

Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional.

Seksi Pemerintahan memiliki fungsi:

a. pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan;

b. penyusunan regulasi Desa;

c. pembinaan masalah pertanahan;

d. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;

e. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

f. pencatatan kependudukan;

g. penataan dan pengelolaan wilayah; dan

h. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.