Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIAT DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai PURNADI, S.Sos |
NIP | : | - |
Sekretariat mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat memiliki fungsi:
a. perencanaan kegiatan kesekretariatan;
b. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
c. penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
d. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Desa;
e. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan f. pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program penyelenggaraan pemerintahan Desa.