Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIAT DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai PURNADI, S.Sos
NIP: -

Sekretariat mempunyai tugas:

a. melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sekretariat memiliki fungsi:

a. perencanaan kegiatan kesekretariatan;

b. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;

c. penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;

d. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Desa;

e. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan f. pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program penyelenggaraan pemerintahan Desa.