Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai KUSWIANTO, S.Pd.
NIP: -

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa memiliki fungsi:

a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu:

  1. tata praja Pemerintahan;
  2. penetapan peraturan di Desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
  6. administrasi kependudukan; dan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah.

b. pelaksanaan pembangunan, yaitu:

  1. pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.

c. pembinaan kemasyarakatan, yaitu:

  1. pelaksanaan hak clan kewajiban masyarakat;
  2. partisipasi masyarakat;
  3. sosial budaya masyarakat;
  4. keagamaan; dan
  5. ketenagakerjaan.

d. pemberdayaan masyarakat, yaitu: tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e. pengoordinasian dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.