KEPALA DESA
- Nama Pejabat
- : KUSWIANTO, S.Pd.
- NIP
- : -
Warga Desa Arjowilangun yang berdomisili di Dusun Lodalem RT 060 RW 006,
Menjabat sebagai Kepala Desa Arjowilangun Sejak Tahun 2009,
Menjabat selama 3 Periode berturut-turut
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa memiliki fungsi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu:
- tata praja Pemerintahan;
- penetapan peraturan di Desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- melakukan upaya perlindungan masyarakat;
- administrasi kependudukan; dan
- penataan dan pengelolaan wilayah.
b. pelaksanaan pembangunan, yaitu:
- pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
- pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
c. pembinaan kemasyarakatan, yaitu:
- pelaksanaan hak clan kewajiban masyarakat;
- partisipasi masyarakat;
- sosial budaya masyarakat;
- keagamaan; dan
- ketenagakerjaan.
d. pemberdayaan masyarakat, yaitu: tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e. pengoordinasian dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.